Pelataran'ne Mojoanyar

Monggo pinarak nggeh...

Kamis, 18 Maret 2010

Menteri Keuangan Terbitkan PMK DDUB Penanggulangan Kemiskinan

Menteri Keuangan menerbitkan peraturan pedoman pendanaan urusan bersama untuk penanggulangan kemiskinan.

Pemerintah, dalam hal ini Departemen Keuangan, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat Untuk Penanggulangan Kemiskinan, yakni PMK No.168/MK.07/2009. PMK ini lahir sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Disamping itu, PMK ini merupakan payung hukum penyediaan Dana Daerah untuk Urusan Bersama (DDUB) dalam pelaksanaan PNPM Mandiri. PMK ini sendiri ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Menkumham Patrialis Akbar, per 4 Nopember 2009.

Dalam Bab II PMK tersebut disebutkan, ruang lingkup Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan dalam bentuk DUB dan DDUB yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, hanya berlaku untuk Program PNPM Mandiri Perdesaan dan PNPM Mandiri Perkotaan yang disalurkan berupa Bantuan Langsung Masyarakat (BLM).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar